Rabu, 09 Maret 2011

Update List Investor Kambing Emas

Begitu banyaknya keuntungan yang diperoleh dari investasi kambing ini, sehingga jumlah keuntungan yang diperoleh bahkan melebihi dari sebuah investasi emas sekalipun.
Setiap usaha yang dilakukan memang memiliki resiko, entah apapun yang dilakukan di dunia ini.
PNS bisa saja dipecat, memiliki toko bisa saja tak laku dan bangkrut, memelihara kambing bisa saja mati, dan semua hal yang dilakukan pasti memiliki resiko. Akan tetapi bagaimana kita bisa mengunci resiko disitulah kegigihan kita untuk terus berusaha mencari yang terbaik.
Adanya keuntungan yang diperoleh tanpa kerja, tanpa repot, tanpa sibuk, tanpa capek, memancing beberapa rekan untuk meminjam uang di bank, sekedar untuk menanamkan uangnya pada investasi kambing ini, karena dengan jangka waktu yang teramat sangat sebentar, hanya dalam hitungan 9 bulan, semua modal bisa kembali lagi dan bisa digunakan untuk membayar kembali hutangnya ke bank serta keuntungan yang diperoleh bisa digunakan untuk membeli apa yang dia inginkan, tergantung dari banyaknya investasi, entah Blackberry baru, motor baru, mobil baru, rumah baru, wisata ke tempat yang baru, naik haji, umroh, membeli tanah, atau juga diputar untuk usaha baru.
Apapun itu, bisa kita lakukan asalkan kita memiliki keyakinan yang kuat dan tekad yang keras.
Berikut kami tampilkan beberapa update foto ketika kami berada dalam kunjungan pertama di kandang kambing yang lama (karena sekarang sudah ada kandang kambing yang baru seluas 3000m2 untuk menampung investasi kita).










Minggu, 06 Maret 2011

PERJANJIAN KERJASAMA USAHA PETERNAKAN KAMBING


Pada hari ini, ........... tanggal ... bulan ............ tahun 2011 bertempat di ...................................................................... kami yang bertanda tangan di bawah ini: 
                                    Nama                                    :
Tempat/Tanggal Lahir          :
Alamat                                  :
Nomor KTP                          :

Yang bertindak untuk dan atas nama investor/penanam modal untuk usaha kambing, selanjutnya dalam surat perjanjian ini disebut PIHAK PERTAMA;
          Nama                                       : Aditya Nugroho
          Tempat/Tanggal Lahir             : Purbalingga, 15 Oktober 1986
          Alamat                                     : Jl. Lenteng Agung
          Nomor KTP                             : 31.7409.151086.1001
Selanjutnya dalam surat perjanjian ini disebut PIHAK KEDUA;
Kedua belah pihak, yaitu PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA telah sepakat mengadakan perjanjian yang diatur dalam pasal-pasal sebagai berikut;
Pasal 1
Pihak Pertama dan Pihak Kedua sepakat untuk melakukan hubungan kerjasama berupa usaha peternakan kambing, yang akan didanai oleh Pihak Pertama dan dikelola dengan penuh tanggungjawab oleh Pihak Kedua.
Pasal 2
Usaha yang dilakukan adalah usaha peternakan kambing dengan sistem bagi hasil berdasarkan jumlah investasi kambing yang diternakan oleh Pihak Pertama dan dikelola oleh Pihak Kedua dan akan diperhitungkan keuntungan untuk kedua belah pihak berdasarkan harga jual kembali pada saat kambing yang diternak dijual.
Pasal 3
Usaha peternakan kambing yang disepakati adalah usaha pembesaran kambing selama sembilan bulan terhitung mulai bulan Maret 2011 hingga bulan November 2011 atau pada saat hari-hari menjelang hari Idul Adha.
Pasal 4
Jumlah investasi setiap kambing adalah sebesar Rp.600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) yang akan digunakan untuk pembelian satu ekor kambing dan dikelola sampai dengan sembilan bulan, dan hasil dari penjualan akan dibagi keuntungan menjadi dua, 50% untuk Pihak Pertama dan 50% untuk Pihak Kedua. Dengan contoh, pembelian Rp.600.000,00 kemudian pada saat dijual kambing dibeli dengan harga Rp.1.400.000,00 maka modal awal Rp.600.000,00 dikeluarkan dulu kemudian sisa dari pengurang tersebut Rp.800.000,00 dibagi dua antara Pihak Pertama 50% dan Pihak Kedua 50% menjadi Rp.400.000,00 : Rp.400.000,00
Pasal 5
Pihak Pertama menginvestasikan uang sebesar Rp ..................,00 (.......................... rupiah) yang akan digunakan oleh Pihak Kedua untuk pembelian dan pembesaran .............ekor kambing sampai dengan sembilan bulan, terhitung Maret 2011 sampai dengan November 2011.
Pasal 6
Kambing yang diternak akan dikelola oleh Pihak Kedua di Leuwiliyang, Bogor oleh Pihak Kedua yang memiliki Tim yang telah berpengalaman di bidang pembibitan, ternak kambing/pembesaran, hingga penjualan yang memiliki jaringan telah tersebar di seluruh penjuru Jabodetabek. Tim tersebut telah berpengalaman dalam bidang ini dan terlatih secara profesional dalam pembesaran kambing termasuk pemberian nutrisi agar kambing sehat/gemuk, menangani penyakit kambing, dsb.
Pasal 7
Keseluruhan kambing yang diternak akan dijual melalui tim/jaringan yang berpotensi untuk menerima penjualan dalam jumlah sangat besar dan menjadi penampung dari hasil ternak kambing tersebut dengan garansi bahwa kambing yang diternak akan bisa dipastikan terjual semua, sehingga tidak menjadi kekhawatiran bahwa kambing yang diternak tidak akan terjual.
Pasal 8
Dalam hal terjadi ternak yang mati karena banyak hal, maka penjualan adalah sejumlah kambing yang hidup. Hasil dari keuntungan penjulan dikeluarkan dulu modal sejumlah keseluruhan kambing yang  menjadi total investasi sehingga investasi awal Pihak Pertama balik modal, kemudian keuntungan sisa dibagi menjadi dua antara Pihak Pertama 50% dan Pihak Kedua 50%.
Pasal 9
Apabila terdapat kambing hilang dikarenakan kelalaian dalam pengelolaan, maka pengelola atau Pihak Kedua wajib untuk mengganti dengan kambing lain yang sama sejumlah kambing yang hilang.
Pasal 10
 Hasil dari penjualan kambing beserta keuntungannya akan diberikan kepada Pihak Pertama maksimal dua  minggu setelah Hari Raya Idul Adha dan bisa lebih cepat dari itu.
Pasal 11
Perjanjian Kerjasama ini mulai berlaku dan mengikat Kedua Belah Pihak terhitung sejak ditanda tangani oleh Kedua Belah Pihak, dan berakhir apabila keseluruhan modal yang diberikan oleh Pihak Pertama telah dikembalikan oleh Pihak Kedua beserta bagi hasilnya/atau dinyatakan telah dikembalikan secara tertulis dari Pihak Pertama.
 Pasal 12
 Apabila dalam kurun waktu pembesaran kambing hingga penjualan kambing terjadi hal-hal yang belum diatur dalam Perjanjian Kerjasama Usaha Peternakan Kambing ini, maka kiranya Pihak Pertama dan Pihak Kedua dapat menyelesaikannya dengan cara musyawarah dan kekeluargaan.
Pasal 13
Surat Perjanjian Kontrak Kerja ini dibuat rangkap 2 (dua), masing-masing bermaterai cukup dan ditandatangani oleh kedua belah pihak, serta mempunyai kekuatan hukum yang sama. Rangkap pertama dipegang oleh PIHAK PERTAMA dan rangkap kedua dipegang oleh PIHAK KEDUA.
                                                                                                                                Ditandatangani di Jakarta
                                                                                 Pada tanggal,   ................. 2011

PIHAK PERTAMA                                                           PIHAK KEDUA


.............................                                                            ADITYA NUGROHO

Investasi Kambing Emas Tahap 2

Setelah sukses dengan cinta fitri season 6 (hehehe), kini investasi kambing emas memasuki tahap kedua. Investasi bagi orang-orang yang malas bekerja dan ingin uang yang bekerja untuk mereka serta menjalankan ajaran Robert T.Kiyosaki, untuk memanjakan diri dengan pasive income.


PELUANG USAHA PEMBESARAN KAMBING

Idul Adha masih Bulan November, tapi kesempatan untuk menghasilkan uang tidak dilarang sedari sekarang. Kesempatan emas bagi yang ingin memulai usaha,  tapi terhambat oleh keterbatasan waktu, tenaga dan tempat….. percayakan kepada kami.
kambing.pngKami akan membuka peluang usaha ternak/pembesaran kambing. Tidak dapat dipungkiri, kesempatan ini menjadi kesempatan emas bagi semua yang ingin memiliki banyak uang tanpa kerja.  Karena semakin tingginya permintaan kambing dari hari ke hari dan puncaknya ada di hari raya Idul Adha, maka kami berencana untuk menerima siapapun yang ingin ikut berpartisipasi mendapatkan laba dari usaha ini.
Analisis Usahanya direncanakan seperti ini:
Biaya Pembelian Kambing  Rp.600.000,00 (untuk gelombang 2 ditambah Rp.100.000,00 untuk tiap kambing sebagai biaya administrasi sedangkan untuk gelombang pertama biaya administrasi masih ditanggung oleh pengelola)
Diternakan hingga bulan november,
Asumsi Harga Jual (Harga Jual Real adalah pada saat Idul Adha) Rp.1.400.000,00
Keuntungan    Rp.800.000,00
Kemudian bagi hasilnya 50:50 antara pemodal dengan pengelola/peternak. Jadi modal tanpa kerja, tanpa capek, tanpa perlu mencari rumput, tanpa perlu memberi makan ternak, menyiapkan tempat tinggal yang nyaman agar ternak bisa tumbuh gemuk dan sehat dan itu adalah modal tanpa kerja yang Anda investasikan akan menghasilkan untung Rp.400.000,00 atau sekitar 67% dari modal yang ada. Jauh lebih menguntungkan pula dibandingkan dengan suku bunga pada tabungan ataupun deposito di lembaga keuangan manapun.


Bandingkan jika uang itu dibiarkan menganggur saja di dalam tabungan atau deposito. Atau malah digunakan untuk membeli sesuatu yang sebenarnya tidak pernah kita butuhkan. Daripada dipake buat macem2, mending uangnya kita gunakan agar bekerja menghasilkan uang lagi untuk kita.
Itu dari keuntungan 1 ekor kambing, jika Anda menginvestasikan lebih dari 1 ekor, misalnya 100 ekor maka KEUNTUNGAN yang akan Anda dapat adalah Rp.40.000.000,00 dan modal Anda akan kembali ke tabungan Anda tanpa menguranginya sepeserpun.
Kalaupun Anda ingin menggunakan kambing ini untuk korban pada saat Idul Adha, Anda tinggal mengambil satu dari sekian banyak kambing yang Anda ternak. Jadi, gak sulit untuk menambah debet pahala kita di akhirat. ^_^
Kesempatan terbatas!
Karena banyaknya permintaan akan bisnis menguntungkan ini, maka kami hanya membuka peluang untuk menernak kambing sejumlah 500 ekor lagi saja (karena tahap 1 sudah hampir 500 ekor), dikarenakan jika dalam jumlah yang terlalu banyak maka kami akan kurang optimal dalam mengurus kambingnya dan beberapa alasan lain.
Jangan pernah ragu!
Kesempatan ini hanya sekali datang. Jangan pernah mau didahului oleh yang lain.
Siapa cepat dia dapat. Manfaatkan kesempatan langka ini. Sebelum kehabisan
Jika Anda berminat, segera hubungi Aditya (085643631413), lalu kita akan buat Surat Perjanjian di atas materai untuk usaha ini. Maksimal pendaftaran usaha ini sampai dengan tanggal 31 Maret 2011 atau sampai dengan kuota terpenuhi. Sebarkan, jika Anda merasa informasi ini berguna untuk Anda, keluarga Anda dan orang-orang terdekat Anda.

 
Keterangan Pendaftaran Usaha Kambing :
Nama                                                     :
Alamat                                                   :
Jumlah Kambing yang diinvestasikan   :       (Harga per kambing Rp.600.000,00 ditambah administrasi Rp.100.000,00 untuk tiap kambing. Kalo untuk gelombang pertama biaya administrasi masih ditanggung oleh pengelola)
Jumlah kambing yang diinvestasikan boleh merupakan kumpulan/patungan dari Anda bersama teman-teman Anda, keluarga Anda, rekan kerja seruangan Anda, kumpulan arisan Anda, teman nongkrong Anda, dan sebagainya.
Mohon ditransfer ke rekening Mandiri dengan nomor rekening 126-000-49-88-654 atas nama Aditya Nugroho sejumlah total investasi kambing, kemudian konfirmasi transfer uang ke 0856-4363-1413.
Jika sudah dilakukan konfirmasi, maka akan dibuatkan Surat Perjanjian Kontrak Kerja Usaha Kambing dengan materai (dari Pihak Pertama/Investor), setelah ditandatangani maka Anda tinggal menunggu usaha kambing ini berkembang sampai dengan Hari Raya Idul Adha.
*Apabila ada hal-hal yang belum jelas, bisa ditanyakan kepada Aditya Nugroho (085643631413). Terima Kasih. Tunggu apalagi, kesempatan menjadi jutawan terbatas!