Minggu, 06 Maret 2011

PERJANJIAN KERJASAMA USAHA PETERNAKAN KAMBING


Pada hari ini, ........... tanggal ... bulan ............ tahun 2011 bertempat di ...................................................................... kami yang bertanda tangan di bawah ini: 
                                    Nama                                    :
Tempat/Tanggal Lahir          :
Alamat                                  :
Nomor KTP                          :

Yang bertindak untuk dan atas nama investor/penanam modal untuk usaha kambing, selanjutnya dalam surat perjanjian ini disebut PIHAK PERTAMA;
          Nama                                       : Aditya Nugroho
          Tempat/Tanggal Lahir             : Purbalingga, 15 Oktober 1986
          Alamat                                     : Jl. Lenteng Agung
          Nomor KTP                             : 31.7409.151086.1001
Selanjutnya dalam surat perjanjian ini disebut PIHAK KEDUA;
Kedua belah pihak, yaitu PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA telah sepakat mengadakan perjanjian yang diatur dalam pasal-pasal sebagai berikut;
Pasal 1
Pihak Pertama dan Pihak Kedua sepakat untuk melakukan hubungan kerjasama berupa usaha peternakan kambing, yang akan didanai oleh Pihak Pertama dan dikelola dengan penuh tanggungjawab oleh Pihak Kedua.
Pasal 2
Usaha yang dilakukan adalah usaha peternakan kambing dengan sistem bagi hasil berdasarkan jumlah investasi kambing yang diternakan oleh Pihak Pertama dan dikelola oleh Pihak Kedua dan akan diperhitungkan keuntungan untuk kedua belah pihak berdasarkan harga jual kembali pada saat kambing yang diternak dijual.
Pasal 3
Usaha peternakan kambing yang disepakati adalah usaha pembesaran kambing selama sembilan bulan terhitung mulai bulan Maret 2011 hingga bulan November 2011 atau pada saat hari-hari menjelang hari Idul Adha.
Pasal 4
Jumlah investasi setiap kambing adalah sebesar Rp.600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) yang akan digunakan untuk pembelian satu ekor kambing dan dikelola sampai dengan sembilan bulan, dan hasil dari penjualan akan dibagi keuntungan menjadi dua, 50% untuk Pihak Pertama dan 50% untuk Pihak Kedua. Dengan contoh, pembelian Rp.600.000,00 kemudian pada saat dijual kambing dibeli dengan harga Rp.1.400.000,00 maka modal awal Rp.600.000,00 dikeluarkan dulu kemudian sisa dari pengurang tersebut Rp.800.000,00 dibagi dua antara Pihak Pertama 50% dan Pihak Kedua 50% menjadi Rp.400.000,00 : Rp.400.000,00
Pasal 5
Pihak Pertama menginvestasikan uang sebesar Rp ..................,00 (.......................... rupiah) yang akan digunakan oleh Pihak Kedua untuk pembelian dan pembesaran .............ekor kambing sampai dengan sembilan bulan, terhitung Maret 2011 sampai dengan November 2011.
Pasal 6
Kambing yang diternak akan dikelola oleh Pihak Kedua di Leuwiliyang, Bogor oleh Pihak Kedua yang memiliki Tim yang telah berpengalaman di bidang pembibitan, ternak kambing/pembesaran, hingga penjualan yang memiliki jaringan telah tersebar di seluruh penjuru Jabodetabek. Tim tersebut telah berpengalaman dalam bidang ini dan terlatih secara profesional dalam pembesaran kambing termasuk pemberian nutrisi agar kambing sehat/gemuk, menangani penyakit kambing, dsb.
Pasal 7
Keseluruhan kambing yang diternak akan dijual melalui tim/jaringan yang berpotensi untuk menerima penjualan dalam jumlah sangat besar dan menjadi penampung dari hasil ternak kambing tersebut dengan garansi bahwa kambing yang diternak akan bisa dipastikan terjual semua, sehingga tidak menjadi kekhawatiran bahwa kambing yang diternak tidak akan terjual.
Pasal 8
Dalam hal terjadi ternak yang mati karena banyak hal, maka penjualan adalah sejumlah kambing yang hidup. Hasil dari keuntungan penjulan dikeluarkan dulu modal sejumlah keseluruhan kambing yang  menjadi total investasi sehingga investasi awal Pihak Pertama balik modal, kemudian keuntungan sisa dibagi menjadi dua antara Pihak Pertama 50% dan Pihak Kedua 50%.
Pasal 9
Apabila terdapat kambing hilang dikarenakan kelalaian dalam pengelolaan, maka pengelola atau Pihak Kedua wajib untuk mengganti dengan kambing lain yang sama sejumlah kambing yang hilang.
Pasal 10
 Hasil dari penjualan kambing beserta keuntungannya akan diberikan kepada Pihak Pertama maksimal dua  minggu setelah Hari Raya Idul Adha dan bisa lebih cepat dari itu.
Pasal 11
Perjanjian Kerjasama ini mulai berlaku dan mengikat Kedua Belah Pihak terhitung sejak ditanda tangani oleh Kedua Belah Pihak, dan berakhir apabila keseluruhan modal yang diberikan oleh Pihak Pertama telah dikembalikan oleh Pihak Kedua beserta bagi hasilnya/atau dinyatakan telah dikembalikan secara tertulis dari Pihak Pertama.
 Pasal 12
 Apabila dalam kurun waktu pembesaran kambing hingga penjualan kambing terjadi hal-hal yang belum diatur dalam Perjanjian Kerjasama Usaha Peternakan Kambing ini, maka kiranya Pihak Pertama dan Pihak Kedua dapat menyelesaikannya dengan cara musyawarah dan kekeluargaan.
Pasal 13
Surat Perjanjian Kontrak Kerja ini dibuat rangkap 2 (dua), masing-masing bermaterai cukup dan ditandatangani oleh kedua belah pihak, serta mempunyai kekuatan hukum yang sama. Rangkap pertama dipegang oleh PIHAK PERTAMA dan rangkap kedua dipegang oleh PIHAK KEDUA.
                                                                                                                                Ditandatangani di Jakarta
                                                                                 Pada tanggal,   ................. 2011

PIHAK PERTAMA                                                           PIHAK KEDUA


.............................                                                            ADITYA NUGROHO

3 komentar:

  1. Supplier Paku butuh dana investasi 300jt gan,, kalo agan berminat silahkan email ke realnufi@gmail.com atau WA 0895342599026 gan,,

    BalasHapus
  2. Supplier Paku butuh dana investasi 300jt gan,, kalo agan berminat silahkan email ke realnufi@gmail.com atau WA 0895342599026 gan,,

    BalasHapus